Perpanjangan STNK di Samsat Sukoharjo

Untuk pertama kalinya aku memperpanjang STNK alias membayar pajak STNK. Karena belum tahu aku tanya dulu ke Pakde Idi bagaimana prosesnya. Setelah diceramahi dengan cukup detail akhirnya aku memilih berangkat ke Samsat di pagi hari dengan harapan belum terlalu antri. Tapi ternyata antrinya sudah banyak sekali. Kalau ditotal sekitar 1 jam aku mengantri untuk proses perpanjangan STNK.

Bagi yang belum tahu caranya berikut aku bagikan caranya:

  • Datang ke Samsat Sukoharjo dengan membawa STNK, BPKB, dan KTP yang namanya tertera di STNK, serta uang pas untuk pembayaran.
  • Setelah sampai di Samsat langsung saja masuk ke ruang fotokopi yang terletak di luar kantor Samsat. Serahkan STNK, BPKB, dan KTP tersebut dan petugas yang jaga akan memfotokopi dan mengabungkan hasilnya sesuai dengan format yang berlaku.
  • Masuk ke kantor Samsat lalu pergi ke Loket 1 dan serahkan berkas fotokopi beserta STNK asli dan KTP asli. BPKB tidak perlu diserahkan. Tunggu beberapa saat untuk mendapatkan formulir permohonan perpanjangan STNK
  • Setelah dipanggil, Anda akan mendapatkan formulir permohonan perpanjangan STNK yang sudah terisi data diri sesuai STNK yang Anda bawa. Di loket ini Anda diwajibkan membayar sesuai jenis STNK Anda. Untuk kendaraan roda dua biayanya sebesar Rp 5000,- dan kendaraan roda empat sebesar Rp 10000,-
  • Tandatangani formulir tersebut (biasanya di halaman belakang) lalu serahkan ke Loket 3 untuk mendapatkan nomor urut pembayaran. Untuk kendaraan bermotor Anda
  • Di loket 3 ini Anda akan mendapatkan nomor urut pembayaran beserta surat tanda bukti pembayaran STNK. Siapkan uang pas seperti yang tertulis di lembar tersebut.
  • Bayarlah dengan uang pas saat tiba giliran Anda membayar. Selanjutnya surat tanda bukti pembayaran tersebut akan dicap lunas oleh pihak kasir.
  • Kini Anda tinggal menunggu STNK dan KTP Anda. Sebagai catatan bila Anda menginginkan plastik untuk tempat STNK akan dikenakan biaya Rp 1000,-

Semoga sukses!

9 thoughts on “Perpanjangan STNK di Samsat Sukoharjo”

  1. Hari ini saya mencoba cuma butuh 37 menit untuk perpanjangan STNK, janjinya sih 20 menit hehe. Tapi pelayanan di Samsat Sukoharjo jauh lebih nyaman ketimbang di Satlantas saat bikin SIM

  2. selasa tgl 29 mei 2012, saya menguruns mutasi masuk, baru cek fisik, saya sudah kena pungli 50.000,-.tanpa bukti pembayaran…..di samsat sukoharjo memang ga ada calo, tapi banyak pungliy….sama aja kampret…………tiap loket harus pake di selipin uang dari 5000 – 10.000,-.besuk saya akan melanjutkan mengurus mutasi tersebut, karna kemarin belum selaesai….saya akan tulis lagi klo ada pungli…karena di sini ssaya mengacu pada surat rujukan UU no 50 tahun 2010. di sini semua tarif tertera dengan SANGAT JELAS…..sekian dulu terima kasih….:]

  3. 16-08-2012.saya bayar pajak motor supra x 125 2008 sekaligus ganti balik nama di samsat sukoharjo. rincian biaya yang harus saya keluarkan: parkir 1000 (karcis).cek phisik 15000 (tanpa kwintansi). pengesahan cek phisik 10000 (tanpa kwintansi). foto copi 2500. bayar bagian arsip 5000 (tanpa kwintansi). pajak motornya 400000 (ada bukti pembayaran). yang terakhir dan ini hal yang sangat meresahkan saya, yakni pergantian buku bpkb di minta membayar 130000 tanpa kwintansi. dan baru jadi 1 bulan. kepada pejabat yang berwenang. apakah biaya total sebesar 563500 rupiah tsb sudah benar sesuai prosedur? krn masih byk penarikan tanpa ada bukti pembayarannya.mengapa tidak dibuat aturan agar pembayaran ada pada satu loket saja. dan itu sudah mencakup semua proses yang dilalui.karena pembayaran tanpa bukti pembayaran sangat meresahkan, terasa bagi saya itu adalah PUNGUTAN LIAR.

  4. kalo pengalaman saya pajak kendaraan di samsat Sukoharjo yang jalur cepat sungguh sangat nyaman. Dengan membawa KTP, STNK dan BPKB semuanya asli maka pembayaran pajak cukup 5 menit…

  5. iya mas, waktu itu saya dapat info begitu kalau hanya bayar pajak saja, tapi yang saya alami untuk ganti nama pemilik di stnk sedaerah banyak pungutan tanpa bukti pembayaran. ternyata setelah saya periksa dirumah, biaya ganti stnk dan ganti bpkb sudah masuk dalam bukti pembayaran. namun di loket penyerahan bpkb lama untuk diproses menjadi bpkb baru, masih dimintai pembayaran sebesar Rp. 130.000, tanpa bukti pembayaran.

  6. saya punya motor supra tahun 2002 nih, mau balik nama tapi masih saudara sendiri. prosedur & biayanya kira2 berapaan ya? ada yang tau nggak?

    kalo dari orang lain ke kita, kan ada bukti kwitansinya. tapi kalo prosedur balik nama masih saudara gimana? mohon pencerahannya. terima kasih..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *